KABANJAHE — Ada yang baru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo. Dua pejabat dipercaya mengemban amanah baru, meskipun masih dalam status Pelaksana Tugas (PLT).
H. Fahmi Sahuddin Tarigan, S.HI., M.H. dipercaya sebagai PLT Kasubbag Tata Usaha, sementara Nasrun Tarigan, S.Pd.I., M.A. mendapat amanah sebagai PLT Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo.
Penunjukan tersebut tentu patut disambut dengan ucapan selamat. Namun, di balik sebuah jabatan, ada tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar perubahan nama dalam struktur organisasi.
Jabatan pada dasarnya adalah amanah
Bagi seorang Kasubbag Tata Usaha, tugas bukan hanya memastikan urusan administrasi berjalan tertib. Lebih dari itu, diperlukan kemampuan membangun koordinasi, menjaga komunikasi, dan menciptakan suasana kerja yang memungkinkan setiap orang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Sementara bagi Kasi Bimas Islam, amanah tersebut memiliki hubungan yang erat dengan pelayanan kepada umat. Penyuluh agama, penghulu, tokoh agama, lembaga keagamaan, dan masyarakat merupakan bagian dari ruang pengabdian yang membutuhkan perhatian dan pelayanan.
Di sinilah seorang pejabat tidak cukup hanya bekerja dari balik meja. Mendengar persoalan di lapangan, membuka ruang komunikasi, dan memahami kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dari sebuah pelayanan.
Status PLT memang menunjukkan bahwa amanah tersebut bersifat sementara. Namun, pekerjaan dan tanggung jawab yang menyertainya tetap nyata.
Sebab pelayanan kepada masyarakat tidak pernah mengenal istilah sementara.
Setiap keputusan akan dirasakan. Setiap kebijakan akan memiliki dampak. Dan setiap sikap seorang pemimpin akan meninggalkan kesan bagi orang-orang yang bekerja bersamanya.
Pada akhirnya, jabatan juga memiliki batas waktu. Surat keputusan dapat berubah, posisi dapat berganti, dan seseorang pada waktunya akan meninggalkan kursi yang pernah didudukinya.
Yang kemudian tinggal adalah jejak. Apakah selama diberi amanah seseorang telah memberikan kemudahan? Apakah ia telah mendengar? Apakah ia telah memperlakukan orang lain dengan baik? Dan apakah kehadirannya membawa perubahan yang dirasakan oleh organisasi maupun masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana itulah yang layak menjadi renungan bagi siapa pun yang menerima amanah.
Untuk H. Fahmi Sahuddin Tarigan, S.HI., M.H. dan Nasrun Tarigan, S.Pd.I., M.A., selamat mengemban tugas baru.
Semoga amanah ini menjadi kesempatan untuk terus bekerja, melayani, dan memberikan yang terbaik bagi Kementerian Agama Kabupaten Karo dan masyarakat.
Karena pada akhirnya, jabatan hanyalah posisi. Yang membuatnya berarti adalah bagaimana amanah tersebut dijalankan.
Selamat bertugas dan selamat mengabdi.