Tikung, 25 Juni 2025 — Penyuluh agama Islam Kecamatan Tikung terus menggencarkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan terjun langsung ke desa-desa. Kali ini, tim penyuluh menjalin koordinasi dengan perangkat Desa Botoputih dan Dukuhagung untuk menyampaikan pentingnya legalitas tanah wakaf serta upaya bersama dalam proses sertifikasinya. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang didorong oleh Kementerian Agama RI dan Kementerian ATR/BPN guna memastikan aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Dalam koordinasi yang berlangsung di balai desa masing-masing, tim penyuluh yang dipromotori oleh Sujono beserta anggota lainnya disambut langsung oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan maksud kunjungan dan urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya tanah masjid dan musala yang selama ini belum memiliki status hukum resmi. Para perangkat desa menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap program yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. “Kami sangat mendukung program ini karena menyangkut legalitas dan masa depan fungsi sosial dari tanah-tanah wakaf yang ada di desa kami,” ujar salah satu perangkat Desa Dukuhagung.

Koordinasi ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan wakaf. Dengan adanya sertifikasi, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum, sehingga meminimalisasi konflik atau penyalahgunaan di masa depan. Selain itu, tanah wakaf yang telah bersertifikat juga lebih mudah diberdayakan untuk kepentingan umat, seperti pembangunan fasilitas keagamaan dan pendidikan.
Untuk memastikan gerakan lebih efektif, Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tikung, Sujono, membagi tugas kepada tim penyuluh secara strategis. Tim 1 yang terdiri dari Habibur Rohman dan Mulyono ditugaskan melakukan koordinasi di Desa Botoputih. Sementara itu, Nur Asif dan Muhammad Mukhlis menjadi bagian dari Tim 2 yang bergerak di Desa Dukuhagung. Sebelumnya, Sujono dan beberapa anggota tim telah lebih dulu melakukan pendampingan awal di Desa Soko, yang menjadi salah satu desa dengan pengajuan wakaf terbanyak dalam program gelombang pertama ini.
Penyuluh agama Islam Kecamatan Tikung meyakini bahwa keterlibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan pendekatan kolaboratif dan turun langsung ke lapangan, mereka berharap bahwa tanah-tanah wakaf di wilayah Kecamatan Tikung dapat segera memiliki legalitas yang kuat dan dimanfaatkan dengan optimal untuk kemaslahatan umat.


