Waspada Bahaya Perkawinan Anak, PPPA dan Kemenag Latih Ratusan Penyuluh di Lamongan

Picture of Kabibur

Kabibur

Penulis

Lamongan (24/9/2025) – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kementerian Agama setempat terus berupaya menekan praktik perkawinan anak. Sebanyak 100 penyuluh agama dari seluruh kecamatan hadir dalam kegiatan sosialisasi bertema “Cegah Perkawinan Anak” yang digelar di Aula Candra Kirana Dinas PPPA Lamongan, Rabu (24/9/2025).

Kegiatan kolaborasi antara Bimas Islam Kemenag Lamongan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPPA) ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan sambutan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Djuawari, M.Kes, kemudian Kasi Bimas Islam, Imam Hambali, serta pengarahan dari Kepala Dinas PPPA Lamongan, Umurona, S.ST., M.Kes.

Dalam sesi materi, tiga narasumber hadir memberikan pandangan dari sisi agama, sosial, hingga regulasi. KH. Anwar Sholihin mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal 19 tahun. “Jika usia calon pengantin masih di bawah 19 tahun, maka tidak bisa diproses di KUA dan harus melalui sidang pengadilan agama,” jelasnya.

Pesan senada disampaikan Gus Khosyi’in Brenggolo. Ia menekankan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari pemenuhan hak-hak dasarnya. “Ada empat hak anak yang wajib dijaga, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Semua itu tanggung jawab bersama agar anak dapat tumbuh sehat, aman, dan terlindungi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anis Su’adah, S.Ag, menyoroti data pernikahan anak yang masih tinggi secara nasional, meski di Lamongan sudah menunjukkan penurunan. Jumlah permohonan dispensasi kawin (Diska) turun signifikan dari 462 kasus pada 2022 menjadi 307 kasus pada 2023, kemudian 234 kasus pada 2024, dan hanya 120 kasus pada 2025. “Tren ini membaik, tetapi ancaman nikah dini masih besar. Pernikahan anak bukan hanya menyebabkan putus sekolah, tetapi juga dapat berujung pada kematian ibu dan bayi, stunting, perceraian dini, serta risiko kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Menurut Kabid Djuawari, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran penyuluh agama sebagai ujung tombak pencegahan. Hal ini diamini Kasi Bimas Islam, Imam Hambali, yang berharap para penyuluh bisa lebih aktif menyampaikan pesan pencegahan kepada masyarakat. Kepala Dinas PPPA Lamongan, Umurona, S.ST., M.Kes, turut memberikan apresiasi atas kerja sama lintas sektoral ini. “Lamongan menjadi kabupaten pertama yang melibatkan penyuluh agama secara langsung dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Semoga langkah ini bisa menjadi inspirasi daerah lain,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, penyuluh agama diharapkan tidak hanya memberi bimbingan keagamaan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan sosial yang mengedukasi masyarakat tentang bahaya perkawinan anak sekaligus menjaga masa depan generasi muda Lamongan.

(kabibur)

Terbaru

Artikel Terkait

Lainnya