Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu

hal yang membatalkan ouasa
Picture of Ikhwan Sy

Ikhwan Sy

Penulis

SULUH NUSANTARA – Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang sangat penting. Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan adalah wajib.

Kewajiban berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 183. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Saat puasa, umat muslim wajib untuk menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Jika melanggar ketentuan itu, maka puasa orang tersebut akan batal.

Tak hanya itu, berikut adalah hal yang dapat membatalkan puasa, merangkum dari nu.or.id:

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dapat menjadikan puasa batal.
Puasa dapat menjadi batal apabila sesuatu masuk dari salah satu lubang dalam tubuh. Lubang itu adalah lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga.
Namun, apabila memasukkannya secara tidak sengaja, maka puasa akan tetap sah.

2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Qubul Maupun Dubur

Memasukkan sesuatu ke dalam qubul (lubang bagian depan), atau dubur (lubang bagian belakang) dapat membatalkan puasa. Biasanya, hal ini terjadi karena suatu metode pengobatan tertentu.
Meskipun dalam rangka pengobatan, hal itu dapat membuat puasa seorang muslim batal. Contohnya adalah pengobatan bagi orang yang menderita ambeien, atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3. Muntah dengan Sengaja

Apabila seseorang sengaja membuat dirinya untuk muntah, maka puasa orang tersebut akan batal. Dalam sebuah hadist Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Jika muntahnya tidak sengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang tertelan.

|| BACA JUGA: 5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Menyambut Ramadhan

4. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja, dapat membatalkan puasa. Tidak hanya itu, seorang muslim yang melakukannya hal ini juga akan terkena denda (kafarat).
Dendanya adalah melakukan puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, denda lainnya adalah memberi makan kepada 60 fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kg beras atau tiga per empat liter beras).
Namun, Allah SWT memberi keluangan dalam berhubungan suami istri di malam hari. Sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 187 berikut:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.”

5. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Hal yang dapat membatalkan puasa selanjutnya adalah keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Perbuatan seperti onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual, dapat menjadikan keluarnya air mani.
Namun apabila keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah atau tidak batal.

6. Haid dan nifas

Melansir dari baznas.go.id, meskipun terjadi secara ilmiah dan bukan atas kehendak pribadi, wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid, maka puasanya menjadi batal. Hal ini juga berlaku bagi wanita yang nifas.

Selain puasanya batal, wanita yang mengalami haid atau nifas wajib untuk mengqadha puasanya, ketika Ramadhan telah usai.

7. Gila

Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Maka, apabila mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa, maka puasanya batal.

Jika seseorang itu sudah sembuh, maka orang tersebut harus mengqadha puasanya.

8. Murtad atau Keluar dari Islam

Menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah ulama sepakati (mujma’ ‘alaih) dapat menyebabkan seorang tergolong murtad (keluar dari islam). Jika hal itu terjadi, maka puasa orang tersebut batal
Menurut baznas.go.id, pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang murtad, dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, apabila seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.

Itulah delapan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam
Oleh Dennis Ramadhan

 

 

Terbaru

Artikel Terkait

Lainnya