Menjelang pelaksanaan program Wajib Halal Oktober 2026, berbagai kegiatan sosialisasi terus dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sekaligus penyuluh agama Islam di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, saya merasakan bahwa peran ini tidak selalu berjalan tanpa tantangan. Di satu sisi, terdapat tanggung jawab untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam memperluas ekosistem halal nasional. Namun di sisi lain, pengalaman di lapangan kerap menghadirkan ruang perenungan yang tidak sederhana.
Salah satu fenomena yang cukup menarik adalah tingginya minat pelaku usaha non-Muslim dalam mengurus sertifikasi halal. Kondisi ini tentu patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak lagi dipandang semata sebagai kebutuhan umat Islam, melainkan juga sebagai bentuk jaminan mutu dan kepercayaan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang luas. Hal ini mencerminkan semakin tumbuhnya kesadaran bahwa produk halal memiliki daya saing dan kredibilitas yang tinggi di tengah masyarakat.
Meski demikian, sebagai seorang Muslim yang turut mengemban amanah dalam proses pendampingan halal, ada sejumlah pertanyaan yang sering muncul dalam benak saya. Apakah seluruh tahapan produksi telah benar-benar memenuhi ketentuan halal sebagaimana yang dipersyaratkan? Seberapa kuat komitmen pelaku usaha untuk menjaga konsistensi penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga penyajian produk setelah sertifikat halal diperoleh? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana keberlanjutan pengawasan dapat dilakukan secara optimal di tengah keterbatasan sumber daya yang tersedia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk keraguan terhadap individu atau kelompok tertentu. Sebaliknya, hal itu lahir dari rasa tanggung jawab moral yang melekat pada tugas yang saya jalankan. Bagi saya, sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif yang memenuhi ketentuan regulasi. Di balik sertifikat tersebut terdapat amanah besar yang berkaitan dengan keyakinan, kepercayaan, dan ketenteraman hati umat Islam dalam mengonsumsi suatu produk.
Pada saat yang sama, saya juga menyadari bahwa tugas seorang P3H bukanlah menilai suatu usaha berdasarkan latar belakang agama pemiliknya. Sistem sertifikasi halal dibangun atas dasar pemenuhan standar, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian proses yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa membedakan agama, suku, maupun status sosial. Dalam kerangka itulah profesionalitas dan integritas harus senantiasa dijaga.
Sebagai penyuluh agama Islam, saya berharap program Wajib Halal tidak hanya berorientasi pada pencapaian target sertifikasi atau angka statistik semata. Lebih dari itu, program ini hendaknya menjadi sarana edukasi yang mampu menumbuhkan kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Di Kabupaten Karo, saya berupaya menjalankan amanah ini dengan penuh kesungguhan. Saya meyakini bahwa tugas negara dan tanggung jawab moral bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama dilandasi oleh kejujuran, kehati-hatian, serta komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip halal. Sebab pada akhirnya, halal bukan hanya tentang memperoleh sertifikat, melainkan tentang menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
𝗜𝗸𝗵𝘄𝗮𝗻 𝗦𝘆𝗮𝗵𝗹𝗮𝗻𝗶, 𝗦𝗛𝗜 (P3H Kabupaten Karo)