Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Islam di Indonesia memiliki berbagai tradisi untuk menyambutnya. Salah satu tradisi yang masih lestari di masyarakat Jawa adalah Megengan. Selain itu, banyak juga yang melakukan mandi keramas sebagai bentuk penyucian diri sebelum memasuki bulan penuh berkah ini.
Bagaimana sebenarnya hukum Megengan dan mandi keramas menjelang Ramadhan dalam Islam? Apakah ada dalil yang mendukungnya? Simak ulasannya.
Megengan sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “menahan,” yang berkaitan dengan puasa. Tradisi ini biasanya dilakukan dengan doa bersama, pembacaan tahlil, ziarah kubur serta kenduri atau makan bersama sebagai bentuk syukur dan persiapan menyambut Ramadhan.
Di beberapa daerah, Megengan juga identik dengan pembagian kue apem, yang dianggap sebagai simbol permohonan maaf dan kesiapan menghadapi bulan puasa dengan hati yang bersih, karena nama apem sendiri merupakan perubahan bahas arab afwun yang berarti ampunan yang kemudian disebut apem.
Secara syariat, tidak ada dalil tekstual yang secara khusus menganjurkan Megengan. Namun, secara kontekstual jika kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi, syukur, dan persiapan menyambut Ramadhan, maka hukumnya mubah (boleh) yang bisa jadi berubah nilainya menjadi kebaikan tang berpahala tergantung niatnya.
Hadis yang mendukung anjuran menyambut Ramadhan dengan suka cita adalah:
“Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah mewajibkan kalian berpuasa di dalamnya…” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi)
Dalam hadits tersebut dijelaska ekspresi kegembiraan Rasulullah dengan datangnya Bulan Ramadhan yang kemudian beliau ungkapkan dengan memberi kabar kepada para sahabat akan keutamaan Ramadhan.
Selain itu, Megengan juga bisa menjadi ajang silaturahmi yang dianjurkan dalam Islam, sehingga bernilai ibadah.
“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti keyakinan bahwa Megengan adalah suatu kewajiban atau kesunahan khusus, maka hal ini perlu dihindari.
Sementara itu, selain Megengan, sebagian masyarakat juga memiliki kebiasaan mandi keramas menjelang Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai simbol penyucian diri sebelum memasuki bulan suci.
Secara umum, mandi keramas menjelang Ramadhan tidak memiliki dalil khusus. Namun, dalam Islam, ada beberapa waktu yang dianjurkan untuk mandi sunnah, seperti mandi sebelum shalat Jumat, mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, mandi bagi orang yang masuk Islam atau setelah suci dari hadas besar.
Karena mandi sunnah berkaitan dengan kebersihan dan kesegaran, maka mandi keramas menjelang Ramadhan boleh dilakukan dengan niat menjaga kebersihan dan menyambut bulan suci dengan tubuh yang segar.
Maka, megengan hukumnya mubah, selama dilakukan sebagai bentuk syukur dan silaturahmi tanpa keyakinan bahwa itu wajib dan bisa bernilai ibadah jika dibarengi dengan niatan baik.
Mandi keramas menjelang Ramadhan pun boleh dilakukan, tetapi tidak ada dalil khusus yang menganjurkannya sebagai ibadah wajib atau sunnah khusus. Yang terpenting adalah memperbanyak ibadah, memperbaiki niat, dan mempersiapkan diri untuk menjalani bulan suci dengan hati yang bersih.
Dengan memahami hukum-hukum ini, kita bisa lebih bijak dalam menyikapi tradisi lokal dan tetap berpegang pada ajaran Islam yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.