Klarifikasi panitia terkait kegiatan kepenulisan Penyuluh Agama Islam melalui Group Whatsapp peserta patut diapresiasi. Perubahan istilah dari diklat menjadi webinar nasional menunjukkan bahwa ada hal yang perlu diluruskan agar kegiatan tersebut tidak dipahami sebagai pelatihan kedinasan yang wajib diikuti oleh para penyuluh.
Namun, persoalan ini sebaiknya tidak berhenti pada klarifikasi. Ada pelajaran yang lebih besar untuk kita renungkan bersama: informasi tentang kegiatan peningkatan kompetensi harus disampaikan secara cermat, proporsional, dan bertanggung jawab sejak awal.
Bagi penyuluh agama, istilah diklat bukan sekadar pilihan kata. Istilah tersebut memiliki bobot dan konsekuensi persepsi tersendiri. Ketika sebuah kegiatan diumumkan dengan label diklat, terlebih jika disertai narasi yang mengesankan kewajiban, sebagian penyuluh tentu dapat menganggapnya sebagai agenda resmi yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian. Sebuah kegiatan yang sesungguhnya bersifat sukarela jangan sampai dikomunikasikan dengan cara yang membuat orang merasa wajib hadir, takut tertinggal, atau khawatir dianggap tidak mengikuti arahan. Kita tentu tidak ingin ruang pengembangan kompetensi berubah menjadi ruang kebingungan. Apalagi, para penyuluh agama sudah memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat, agenda pembinaan, serta tanggung jawab administratif yang tidak sedikit.
Kegiatan berbagi ilmu, webinar, dan pelatihan kepenulisan pada dasarnya merupakan ikhtiar positif. Kita membutuhkan lebih banyak ruang untuk belajar, menulis, mendokumentasikan praktik baik, dan saling menguatkan. Namun, niat baik tetap membutuhkan cara komunikasi yang baik.
Di era media sosial, pengumuman kegiatan dapat dengan mudah menyebar luas. Perhatian publik, jumlah pengikut, dan jangkauan unggahan memang bisa menjadi daya tarik tersendiri. Akan tetapi, jangan sampai keinginan membuat kegiatan terlihat besar dan penting justru mengalahkan ketepatan informasi. Lebih-lebih jika istilah yang digunakan berpotensi menimbulkan kesan adanya kewajiban atau legitimasi kedinasan yang sebenarnya tidak dimaksudkan.
Kita tidak perlu berprasangka terhadap motif siapa pun. Yang perlu dibangun adalah standar komunikasi yang lebih sehat. Sebelum menyebarkan pengumuman, penyelenggara hendaknya memastikan nama kegiatan, status penyelenggaraan, narasumber, tujuan, biaya jika ada, serta sifat keikutsertaannya dijelaskan secara terang. Jika kegiatan bukan program kedinasan, sampaikan sejak awal bahwa partisipasi bersifat sukarela.
Bagi kita semua, peristiwa ini juga menjadi pengingat agar tidak mudah menyimpulkan, tetapi tetap berani meminta penjelasan ketika informasi terasa janggal. Kritik yang disampaikan secara proporsional bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan bagian dari kontrol sosial agar kegiatan publik berjalan lebih tertib dan bertanggung jawab.
Klarifikasi telah disampaikan. Kini, yang lebih penting adalah menjadikannya bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai sebuah kegiatan lebih sibuk membangun kesan daripada menjelaskan esensinya.
Sebab, kepercayaan tidak dibangun dari megahnya nama kegiatan atau ramainya peserta, melainkan dari kejujuran informasi, kejelasan tujuan, dan manfaat yang benar-benar diberikan.
Mari merawat budaya belajar tanpa menciptakan kebingungan, membangun kolaborasi tanpa tekanan semu, dan menyebarkan informasi tanpa mengorbankan tanggung jawab. Dengan begitu, kegiatan pengembangan kompetensi benar-benar menjadi ruang bertumbuh, bukan sekadar agenda yang ramai diperbincangkan.