KUA Berastagi dan Disdukcapil Karo Bahas Integrasi Administrasi Pascapernikahan

Picture of Ikhwan Sy

Ikhwan Sy

Penulis

Berastagi, 14 September 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berastagi menerima audiensi jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan peristiwa perkawinan.

Disdukcapil Kabupaten Karo dalam audiensi tersebut diwakili Sriwahyuni, S.H., Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian; Cecilia Br Sembiring, S.Sos., yang menangani Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian; serta Yudha Pratama Purba, S.E., Penata Layanan Operasional pada Seksi Perkawinan dan Perceraian.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam pertemuan adalah upaya mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi pasangan setelah melangsungkan pernikahan. Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan adanya mekanisme yang dapat memfasilitasi pasangan untuk memperbarui atau mengurus Kartu Keluarga setelah menikah, termasuk kemungkinan pemisahan data keluarga pasangan dari KK orang tua.

Namun, hal tersebut masih merupakan usulan dan bagian dari pembahasan koordinasi, sehingga belum menjadi ketentuan atau bentuk layanan yang secara otomatis diterapkan kepada setiap pasangan yang menikah.

Kepala KUA Kecamatan Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., menyambut baik adanya komunikasi tersebut. Menurutnya, koordinasi antara KUA dan Disdukcapil penting agar persoalan administrasi yang muncul setelah perkawinan dapat dipahami dan ditangani dengan lebih baik.

“Setelah koordinasi dengan pihak Disdukcapil yang hadir hari ini, kami berkomitmen untuk membangun kerja sama di bidang administrasi kependudukan setelah pernikahan,” ujar Arri.

Selain administrasi KK, pertemuan juga membahas persoalan pernikahan yang belum tercatat, penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar perkawinan, serta perubahan data kependudukan dan dokumen pendidikan setelah perkawinan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyusun pola koordinasi yang lebih baik antara KUA dan Disdukcapil. Tujuannya sederhana: agar masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan.

Ke depan, berbagai usulan hasil koordinasi tersebut akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Terbaru

Artikel Terkait

Lainnya